rel="colorSchemeMapping">

Monday, August 13, 2012

Persyaratan CPNSD 2012 Lampung


PENGUMUMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN TULANG BAWANG PROVINSI LAMPUNG
FORMASI TAHUN 2012
NOMOR: 800/686.b/III.3/TB/2012
TENTANG PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH UNTUK MENGISI
LOWONGAN JABATAN YANG DIKECUALIKAN DALAM PENUNDAAN SEMENTARA
(MORATORIUM) PENERIMAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG
BAWANG PROVINSI LAMPUNG FORMASI TAHUN 2012.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
mengikuti test/ujian seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Tahun 2012 dalam rangka
mengisi lowongan jabatan yang dikecualikan dalam moratorium CPNS, sesuai dengan Surat Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor R/106/M.PAN-RB/07/2012 tanggal 26 Juli
2012 perihal Perubahan Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2012 dan Nomor
R/107/M.PAN-RB/07/2012 tanggal 26 Juli 2012 perihal Perubahan Persetujuan Rincian Alokasi Tambahan
Formasi CPNS Daerah untuk Jabatan yang Dikecualikan Tahun 2012, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai jenjang pendidikan, kecakapan, keahlian/jurusan yang sesuai/relevan dengan kebutuhan
formasi yang tersedia.
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil.
6. Berkelakuan Baik.
7. Sehat Jasmani dan Rohani.
8. Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang
ditentukan oleh pemerintah.
10. Bersedia melepaskan jabatan dan/atau keluar sebagai anggota Partai Politik pada saat dinyatakan
lulus/diangkat sebagai CPNSD, dengan membuat pernyataan tertulis diatas materai yang diketahui oleh
Pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
11. Pada saat melamar berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun, atau 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang
berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April
2002.
II. TATA CARA MELAKUKAN LAMARAN
1. Melakukan pendaftaran online bagi pelamar yang memiliki kualifikasi penddiikan sesuai jabatan yang
tersedia melalui website dengan alamat/url: http://www.cpnsd-online.com
2. Menulis lamaran dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar, ditujukan kepada Ketua
Panitia Pengadaan CPNSD Kabupaten Tulang Bawang dengan mencatumkan identitas: Nomor Induk
Kependudukan (NIK), Nama, tempat/tanggal lahir, pendidikan terakhir, nama jabatan yang dilamar, dan
alamat tempat tinggal secara lengkap (jalan, RT/RW, Kelurahan/Desa, Kabupaten/Kota, Kode Pos, dan
nomor telepon/HP), dengan melampirkan:
a. Tanda Peserta Ujian hasil pencetakan dari pendaftaran secara online, yang telah ditempel pas photo
berwarna terbaru ukuran 3x4 cm pada tempat yang tersedia.
b. Pas photo berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar diluar sebagaimana dimaksud point a
di atas.
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
d. Fotocopy ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar sesuai dengan kualifikiasi
pendidikan yang dibutuhkan (surat keterangan lulus tidak berlaku).
e. Amplop sampul warna putih ukuran 10x22 cm berperangko Rp 2.500,- yang telah ditulis nama dan
alamat pelamar yang bersangkutan secara lengkap yang mudah dihubungi kantor pos terdekat (tulis
kode pos), nomor telephone/HP yang akan digunakan untuk memberikan jawaban oleh panitia
penyelenggara kepada pelamar tentang evaluasi administrasi.
f. Stopmap polio 1 (satu) buah ditulis Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, pendidikan, jabatan
yang dilamar, dan nomor telephone/HP.
Warna stopmap untuk masing-masing kelompok jabatan:
Tenaga Guru : warna hijau
Tenaga kesehatan : warna kuning
Tenaga Teknis : warna merah
3. Mengirimkan surat lamaran berikut lampirannya yang dimasukkan ke dalam amplop tertutup berukuran
29,5x39,5 cm dan pada pojok kiri atas ditulis nama, pendidikan, nama jabatan yang dilamar, dan alamat
ditulis secara lengkap (alamat yang mudah dihubungi ditambah nomor telephone/HP yang dapat
dihubungi), selanjutnya dikirm kepada KETUA PANITIA PENGADAAN CPNSD KABUPATEN
TULANG BAWANG TAHUN 2012, melalui kantor pos (dengan menggunakan layanan Pos
LANPIMPRAJA).
4. Catatan tentang legalisasi pengesahan STTB/ijazah :
a. Untuk Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi negeri
dan/atau Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi
dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari menteri yang bertanggung jawab dibidang
pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
berwenang menyelenggarakan pendidikan.
b. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi swasta setelah berlakunya keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang pedoman pengawasan pengendalian dan
pembinaan program diploma, sarjana dan pasca sarjana diperguruan tinggi, yang menyatakan bahwa
Fakultas/Jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelengaaraan nomor dan tanggal
keputusannya.
c. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan
penyetaraan dari Panitia Penilai Ijazah Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasional. Khusus
dibidang keagamaan, penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilai Ijazah Luar Negeri
Departemen Agama, dan dibidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilai
Ijazh Luar Negeri Departemen Kesehatan.
III. WAKTU PENDAFTARAN, PENGIRIMAN LAMARAN, DAN EVALUASI ADMINISTRASI
1. Pendaftaran secara online dimulai tanggal 8 pukul 8.00 WIB s.d. 22 Agustus 2012 pukul 23.59 WIB.
2. Pengiriman berkas lamaran melalui kantor pos dimulai tanggal 9 s.d. 23 Agustus 2012 berdasarkan cap
stempel pos.
3. Pengiriman berkas lamaran sesudah tanggal 23 Agustus 2012 berdasarkan cap stempel pos, maka
lamaran tersebut tidak diterima.
4. Pelamar yang lulus evaluasi administrasi akan diberikan Tanda Peserta Ujian.
5. Seluruh berkas lamaran menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali dengan alasan apapun.
6. Adanya kesalahan yang terdapat pada berkas lamaran antara lain berupa kekurangan berkas dan
legalisasi ijazah tidak asli (scan/photo copy), ijazah tidak dilegalisasi, serta isi dari berkas lamaran tidak
sesuai, pelamar dinyatakan gugur dalam evaluasi administrasi dan berkas lamaran tidak dapat
diperbaharui kembali.
IV. WAKTU, TEMPAT DAN MATERI UJIAN
1. Waktu test/ujian akan ditentukan/diumumkan kemudian melalui website http://www.cpnsd-online.com.
2. Tempat test/ujian akan dilaksanakan di Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung dan lokasi tempat
test/ujian akan ditentukan/diumumkan kemudian melalui website http://www.cpnsd-online.com.
3. Materi ujian kompetensi dasar PNS meliputi:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
b. Tes Intelegensi Umum (TIU)
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Pada saat pelamar mengikuti test/ujian, diharuskan membawa perlengkapan yang diperlukan:
a. Tanda Peserta Ujian
b. KTP/SIM asli
c. Pena
d. Pensil 2B asli yang dapat diolah komputer
e. Karet penghapus
f. Rautan/Peruncing pensil
g. Alas untuk menulis
V. LAIN-LAIN
Pengumuman peserta yang lulus sebagai CPNSD akan diumumkan kemudian.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di Tulang Bawang
pada tanggal 7 Agustus 2012
An. BUPATI TULANG BAWANG
Sekretaris Daerah
selaku
Ketua Panitia Pengadaan CPNSD
Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2012
dto.
Drs. DARWIS FAUZI, M.Si., M.IP.
Pembina Utama Muda
NIP 195306251974021001