rel="colorSchemeMapping">

Tuesday, February 8, 2011

Tragedi Temanggung 2011

Tiga Gereja Dirusak Massa
Penulis: Regina Rukmorini | Editor: Glori K. Wadrianto
Selasa, 8 Februari 2011 | 12:24 WIB
TRIBUN JOGJA/KRISNA KRISNA SUMARGO Suasana rusuh di sidang Richmond di PN Temanggung Jawa Tengah Selasa (8/2/2011).
TEMANGGUNG, KOMPAS.com — Setidaknya tiga gereja di Temanggung, Jawa Tengah, rusak karena menjadi sasaran amuk massa menyusul kerusuhan dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa (8/2/2011).
Gereja Bethel Indonesia yang berjarak sekitar dua kilometer dari PN Temanggung mengalami kerusakan akibat pembakaran oleh kelompok massa tersebut. Sebuah bangunan sekolah taman kanak-kanak yang berada di lingkungan gereja terbakar pada sejumlah bagian. Termasuk enam unit motor hangus terbakar akibat insiden tersebut.
Selain itu, pembakaran juga terjadi di Gereja Pantekosta Temanggung. Belum diperoleh laporan mengenai dampak pembakaran di gereja tersebut. Sementara itu, Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus juga sempat dirusak massa. Bagian depan gereja rusak dilempari batu.
Kondisi terakhir di Kota Temanggung masih mencekam. Toko-toko di pusat kota menghentikan aktivitasnya. Sejumlah pedagang kaki lima pun harus tutup lebih cepat akibat kerusuhan ini. Sementara arus lalu lintas menjadi kacau-balau.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sidang perkara penistaan agama ini diwarnai kerusuhan. Hanya sesaat setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 5 tahun untuk terdakwa Antonius, massa langsung menyerbu terdakwa dan meja sidang.
Segera setelah itu, majelis hakim langsung diamankan dan dilarikan ke luar ruang sidang. Massa di luar mengamuk, memecahkan kaca-kaca jendela, dan membakar kendaraan yang ada di sekitar gedung pengadilan.
Kasus yang menjerat warga asal Manado ini terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu Bawengan, yang menggunakan KTP Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung.
Sedianya ia hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun, waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Karena itu, sejak 26 Oktober 2010 ia ditahan