rel="colorSchemeMapping">

Tuesday, February 8, 2011

Tragedi Temanggung 2011

image
SM/Juli Nugroho  PORAK PORANDA: Seorang anggota polisi menyaksikan kantin yang porak poranda dirusak massa pada kerusuhan di Temanggung, Selasa (8/2). Aksi kerusuhan itu diduga dipicu ketidakpuasan atas vonis lima tahun kepada terdakwa penistaan agama di PN Temanggung.(30)
TEMANGGUNG- Suasana Kota Temanggung semalam kembali tenang setelah dilanda kerusuhan siang hari sebelumnya. Dalam kerusuhan yang dipicu vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama itu, tiga gereja, sejumlah fasilitas umum, dan kantor polisi dirusak massa. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun 9 orang terluka dan dirawat di RSUD Temanggung.
SM/Juli Nugroho  Berdasarkan pantauan, semalam, sejumlah pertokoan di jantung kota, yakni di Jalan Sudirman dan Jl S Parman, yang ditutup saat terjadi kerusuhan, kembali dibuka dan melayani pembeli. Di samping itu, warung-warung tenda di beberapa jalan protokol dan di seputar alun-alun yang menjajakan makanan juga buka seperti biasanya.
Jalur lalu lintas dari arah Magelang, atau tepatnya setelah Terminal Madureso, yang ditutup saat pecah aksi massa pecah, sudah dibuka lagi dan berfungsi seperti biasa. Bus-bus umum dan angkudes serta kendaraan pribadi melintas dengan lancar. Kendari demikian, ratusan aparat kepolisian dan TNI dan TNI masih bersiaga di sejumlah lokasi untuk mengamankan situasi.
Kerusuhan di kota yang selama terkenal adem ayem itu bermula dari sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan (50). Majelis hakim PN Temanggung yang diketuai Dwi Dayanto menjatuhkan hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, massa merasa tidak puas dan menginginkan terdakwa dihukum mati.
Sidang belum ditutup, tanpa dikomando pengunjung sidang merangsek ke depan dan berusaha menangkap Antonius. Puluhan personel kepolisian yang sudah bersiaga segera memasukkan terpidana ke mobil Brimob yang disiapkan di samping barat ruang sidang.
Meski terpidana berhasil diselamatkan, mobil tidak bisa langsung bergerak karena diadang massa. Mereka berteriak menuntut agar Antonius diturunkan dari mobil dan melempari kendaraan baja tersebut dengan berbagai benda keras. Konsentrasi massa baru terpecah setelah polisi berulang kali mengeluarkan tembakan gas air mata. Terpidana kemudian dibawa keluar dari gedung pengadilan menuju rumah tahanan.
Massa yang tak terkendali melempari gedung PN dengan batu, lalu merusak dan membakar mobil perintis Polres di depan kantor pengadilan. Ribuan orang kemudian bergerak menuju Gereja Katolik Santo Petrus-Paulus. Dengan leluasa mereka menghancurkan sejumlah fasilitas peribadatan yang tidak nampak dijaga aparat kepolisian tersebut.
Massa juga merusak Gereja Bethel dan Sekolah Kristen Sekinah di Jl Sutoyo. Hampir separo bangunan gereja itu rusak terbakar. Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Jl S Parman tak luput dari amukan massa.
Beberapa mobil dan motor dibakar.
Massa juga merusak kantor Mapolres Temanggung, dua pos polisi, dan sejumlah rambu lalu lintas. Selama aksi, mereka terus berteriak mengingatkan warga yang menyaksikan dari pinggir jalan agar tidak mengambil gambar, baik dengan kamera maupun ponsel. Namun ada beberapa warga yang nekat memotret sehingga nyaris menjadi korban amukan massa.
Sedikitnya tiga perusuh luka tembak dan dua lainnya luka terkena pecahan kaca serta lemparan batu. Mereka langsung dilarikan ke RSUD Temanggung. Kerusuhan itu melumpuhkan aktivitas warga. Sejumlah kantor bank dan toko, termasuk yang berada di kawasan Pasar Kliwon, langsung ditutup begitu gelombang massa berjalan menuju pusat kota.
Kerusuhan baru bisa diredam setelah sejumlah tokoh agama turun dan menenangkan massa. Usai bernegosiasi dengan polisi yang berjaga di sekitar gedung PN, sekitar pukul 12.30 massa membubarkan diri.
Usai kericuhan, suasana masih terlihat mencekam. Kendaraan polisi nampak berlalu lalang memantau situasi.
Seorang jemaat mengatakan, saat massa datang guru-guru Sekolah Kristen Sekinah sedang rapat.  Tiba-tiba saja, dari arah luar sekolah dihujani batu. Massa masuk melompat pintu gerbang sekolah yang dikunci.
Satpam tak mampu berbuat apa-apa ketika lobi dan satu ruang kelas dibakar. Selain menghujani batu dan merusak dengan senjata, diperkirakan mereka melemparkan bom molotov. Namun demikian tidak ada yang terluka dalam insiden itu.
”Kami tidak mengira kalau akan terjadi seperti ini. Tadi di sini kira-kira ada sekitar 30-an guru dan karyawan. Setelah mendengar ada ribut-ribut, mereka lari menyelamatkan diri ke belakang. Beruntung anak-anak hari ini diliburkan,” ujar seorang satpam Sekolah Kristen Shekinah.
Sementara itu, Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Tegowanuh, di Kecamatan Kaloran, yang berada di luar kota juga dirusak massa yang datang mengendarai mobil pikap dan sepeda motor.
”Kira-kira mereka berjumlah lima belas orang, langsung merusak pintu gerbang dan masuk gereja lewat pintu yang kebetulan tidak dikunci. Saya langsung lari menyelematkan diri dalam kamar,” kata seorang saksi.
Pendeta Simon Sudi (48) menjelaskan, peristiwa itu terjadi tidak berlangsung lama, hanya sekitar lima menit. Selain kaca, beberapa peralatan ibadah dan alat musik seperti keyboard dan drum rusak. Mobil pribadi milik Simon mengalami kerusakan, kaca bagian belakang pecah. Selain itu satu sepeda motor rusak.
Kerusuhan itu mengakibatkan sembilan orang luka-luka sehingga harus dilarikan ke RSUD Temanggung.
Mereka adalah Madiyo, Iwan, Sukarman, Solahudin, Raihanif, Supangat, Jirene, Cecep, dan Sriyati.
Namun belum jelas apakah mereka berasal dari massa yang anarkis atau warga sekitar.
Dikirimi SMS
Lima orang untuk sementara ditetapkan menjadi tersangka kerusuhan. Jumlah tersebut masih bisa bertambah. Hal itu diungkapkan Kapolda Irjen Edward Aritonang dalam jumpa pers di Polres Temanggung, kemarin.
Kapolda belum bisa menyebutkan identitas kelima tersangka itu. Menurutnya, para pelaku bukan warga Temanggung. Dia juga mengatakan, di antara massa yang datang menyaksikan persidangan dan selanjutnya melakukan perusakan itu, semula tidak berkeinginan berbuat seperti itu.
’’Di antaranya, ada yang datang karena dikirimi SMS atau pesan singkat dari saudaranya untuk mengikuti kegiatan dakwah, namun setelah berkumpul ternyata untuk menyaksikan persidangan dan melakukan perusakan,’’ ujarnya.
Dia mengatakan pula, pihaknya akan mendalami, apakah kerusuhan dan perusakan tersebut dilakukan para pelakunya secara spontan atau karena ada yang menghasut. Sebab, sejak awal, sebenarnya perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Temanggung itu bukanlah kasus pertentangan agama, melainkan penodaan agama.
’’Dan yang merasa dinodai bukan hanya pemeluk agama Islam, tetapi penganut agama Kristen juga merasakannya,’’ tutur dia.
Ketua PN Temanggung, Dwi Dayanto mengatakan, vonis kepada tersangka dipercepat, selain karena perkaranya sebetulnya ringan namun sensitif, juga melihat kondisi sosiologis massa setiap persidangan. Dirinya juga telah berupaya memutuskan dengan adil sesuai dengan koridor hukum.
’’Undang-undang yang berlaku memang menentukan sanksi seberat-beratnya lima tahun. Jika masyarakat menghendaki lebih dari itu, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan yang ada,’’ ujarnya.
Di Jakarta, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Nusron Wahid memerintahkan ormas kepemudaan Nahdlatul Ulama itu dan Barisan Serbaguna (Banser)  di Temanggung dan Kedu bekerja sama dengan aparat keamanan dan elemen masyarakat lainnya  memberikan perlindungan terhadap warga dan ikut menjaga fasilitas publik serta tempat agama, termasuk gereja yang menjadi sasaran amuk massa.
Selain itu, menurut Nusron, Ansor akan mengerahkan anggota Banser untuk melakukan bakti sosial dalam bentuk membantu renovasi gereja, tempat ibadah, dan fasilitas umum yang rusak akibat amuk massa.
Menurutnya, perusakan itu tidak dapat ditoleransi secara hukum dan moral.
“Tidak ada ajaran agama apa pun yang memperbolehkan melakukan tindakan anarki, kendati dengan dalih menjalankan perintah agama,” kata Nusron. (H24,J1,dit,di-59)