rel="colorSchemeMapping">

Wednesday, January 12, 2011

News

Terdakwa Korupsi Gubernur Bengkulu Dinonaktif
Agusrin kini terancam dibui selama seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kamis, 13 Januari 2011, 12:40 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan
VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri sudah meneken surat pengusulan penonaktifan terhadap Gubernur Bengkulu, Agusrin N Najamudin. Penonaktifan ini dilakukan karena Agusrin saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi.

"Menteri Dalam Negeri sudah menandatangani surat pengusulan pemberhentian sementara atas terdakwa Gubernur Agusrin kepada Presiden RI," kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, dalam keterangannya, Kamis 13 Januari 2011.

Rey menjelaskan, usulan ini dilayangkan setelah Kementerian menerima bukti register perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus Agusrin. "Sudah diterima bukti autentik register perkara Gubernur Agusrin sudah ditetapkan sebagai terdakwa serta telah didakwanya yang bersangkutan di PN Jakpus pada 10 Januari," jelasnya.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menerapkan pasal dengan hukuman maksimal pada Gubernur Bengkulu, Agusrin N Najamudin dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana perimbangan khusus bagi hasil PBB. "Anda diancam hukuman maksimal seumur hidup, minimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar, minimal Rp200 juta," kata ketua Majelis Hakim Syarifuddin.

Dalam dakwaan JPU setebal 18 halaman itu, Agusrin diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana. Dalam dakwaan subsider, Agusrin diancam Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. (sj)